Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Jaksa terhadap Mantan Bupati Katingan tak Berubah  

  • 22 Juli 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan Kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantengli, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 22 Juli 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana, persidangan yang beragendakan pembacaan replik atau jawaban atas peldoi dari terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), Hardiarto meyatakan tetap pada tuntutan.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2  Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Terdakwa Yantenglie dihukum dengan hukuman selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar. Apabila tidak terbayar maka akan diganti hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

“Dalam pledoi mereka itu tidak semua fakta yang terurai. Mereka hanya menguraikan fakta yang mnguntungkan mereka saja. Jadi kami tetap pada tuntutan kami,” ujar Hardiarto, Senin, 22 Juli 2019.

Persidangan yantenglie akan kembali digelar pada Selasa, 23 Juli 2019 esok di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan agenda duplik dari terdakwa bersama penasihat hukumnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru