Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Juli 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa RE kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, lantaran kedapatan menyimpan 0,27 gram sabu di rompi parkir dan sandalnya.

Atas perkara inipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tukang parkir ini dengan tuntutan penjara 7 tahun, Selasa, 23 Juli 2019.

JPU Widha Sinulingga menyampaikan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana Narkotika, serta penjara selama tujuh tahun dikurangsi masa tahananan dan denda Rp 800 juta rupiah.

"Meminta kepada terdakwa untuk membayar biaya persidangan Rp 2.000 ribu," ungkapnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Pa

Diketahui, terdakwa telah diamankan oleh anggota Polres Kobar pada Kamis, 25 April 2019, di depan di depan Mesjid Mujahidin Jalan DAH Hamzah RT.14 Kel. Mendawai Kec. Arsel, Kobar.

Pada saat itu terdakwa lagi jaga parkir dan dengan menggunakan rompi kuning di sambil bermain handphone dan mengatur parkir.

Kemudian tiba-tiba ada mobil berhenti dan turun dua orang berpakaian preman yang tak lain adalah merupakan anggota Kepolisian Resor Kobar.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah satu paket sabu berat kotor 0,41 gram, kmudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukanlah 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,21 gram (berat kotor) didalam sandal merk CFR warna hitam yang saat itu terdakwa pakai.

"Telah dilakukan penimbangan terhadap dua buah paket sabu dengan berat kotor 0,67 gram dengan hasil setelah ditimbang berat bersih menjadi 0,27 gram," ungkapnya.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru