Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Trade Barrier Jadi Pengganjal Ekspor CPO RI ke UE dan India 

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 24 Juli 2019 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kinerja ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia terpukul oleh hambatan perdagangan di negara tujuan utama, terutama Uni Eropa dan India.

"Kebijakan beberapa negara yang memberlakukan pengetatan impor melalui regulasinya membuat kinerja ekspor komoditas tersebut tertatih-tatih baik dari sisi nilai maupun volume pada Januari hingga Mei 2019. Beberapa negara tujuan ekspor utama memberlakukan regulasi yang sudah masuk dalam kategori hambatan dagang," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Berdasarkan data GAPKI, ekspor minyak kelapa sawit secara total pada April mengalami penurunan 18% menjadi 2,44 juta ton dari bulan sebelumnya. Sementara pada Mei, ekspor komoditas itu mulai naik kembali sebesar 14% menjadi 2,79 juta ton.
 
Namun demikian, kenaikan volume ekspor pada Mei tersebut masih di bawah ekspektasi para pelaku usaha.

"Hambatan dagang di India, terutama dari sisi bea masuk CPO dan produk turunannya, membuat komoditas asal Indonesia tersebut kalah bersaing dengan produk serupa dari Malaysia. Pasar India yang selama ini dikuasai oleh Indonesia, perlahan mulai direbut oleh Malaysia," papar Mukti.

Malaysia, lanjut Mukti, memanfaatkan perjanjian dagang Comprehensive Economic Cooperation Agreement (CECA) dengan India sehingga produk olahan CPO negara tersebut mendapatkan bea masuk yang lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia.

"Bea masuk produk olahan CPO Malaysia mulai awal tahun ini, atau sejak diberlakukannya CECA turun menjadi 45% dari tarif sebelumnya yakni 54%," ujar Mukti.

Sementara itu, produk olahan CPO Indonesia masih dikenai tarif impor 54% lantaran belum adanya perjanjian dagang bilateral khusus antara RI dengan India.

Selain India, produk andalan ekspor Tanah Air itu juga mendapatkan hambatan dagang di Uni Eropa melalui penerbitan dokumen Delegated Act Renewable Energy Directive (RED) II pada tahun ini.

Berita Terbaru