Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki 32 Tahun Diringkus Polisi karena Miliki Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Juli 2019 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki 32 tahun yang biasa dioanggil Ong, warga Gang Sehari, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, diringkus aparat Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena miliki sabu seberat 0,24 gram. 

Tersangka ditangkap saat berada di Gang Remaco, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Saat itu tersangka menyimpan sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di celananya. 

"Tersangka kami amankan karena memeiliki sepaket sabu. Dan juga timbangan digital, sehingga dirinya terindikasi sebagai pengedar," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 25 Juli 2019. 

Tersangka ditangkap pada Rabu, 24 Juli 2019 sore. Saat itu aparat mendapatkan informasi bahwa Ong mengedarkan sabu. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. 

Setelah diamankan, aparat menggeledah badan hingga menemukan kotak rokok di dalam kantong celananya. Dan ternyata, kotak rokok tersebut berisi sepaket sabu. Mendapatkan barang bukti tersebut, aparat kembali menggeledah rumahnya, hingga menemukan timbangan digital, satu pak plastik klip, sendok yang terbuat dari sedotan, telepon genggam, dan juga kantong plastik. 

"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami amankan," terang Arasi.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Guna mengetahui penyuplai sabu kepada tersangka. Sedangkan, Ong terancam Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Aat (1), Undang-Undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru