Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua PWI Kalimantan Tengah Pimpin Aksi Solidaritas di Pengadilan Negeri Palangka Raya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Juli 2019 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua PWI Kalimantan Tengah, Haris Sadikin memimpin aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 26 Juli 2019. Dalam aksi itu, wartawan menuntut agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegakkan. 

Aksi tersebut berkaitan dengan sengketa pers atas terdakwa Arliandie dan Yundhi yang tengah berjalan di PN setempat. Wartawan kemudian disambut Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kurnia Yani Darmono.

Sejumlah tulisan dibentangkan dalam aksi tersebut. Seperti pers dilindungi UU No 40 Tahun 1999, pers bukan kriminal, kebebasan pers harga mati, jurnalis berduka kebebasan pers dikebiri, stop kekerasan terhadap wartawan, tegakkan kebebasan pers, pers pilar ke-4 demokrasi dan jangan bungkam wartawan dengan UU ITE. 

Sementara itu, Koordinator Aksi, Sadagori Ririn Binti menyampaikan orasinya termasuk 5 poin pernyataan sikap.

Pertama, memohon kepada PN Palangka Raya atau majelis hakim mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UUD 1945 Pasal 28 huruf f dan Pasal 50 KUHP dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa pers atas terdakwa Arliandie dan Yundhi yang tengah berjalan di PN Palangka Raya.

Kedua, karena pemberitaan yang menjadi sengketa ini adalah produk jurnalistik, maka kami memohon kepada PN Palangka Raya atau majelis hakim agar dalam menjatuhkan putusan mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, memohon kepada PN Palangka Raya atau majelis hakim memperhatikan Yurispudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 84.PK/PID/2009 tertanggal 27 Agustus 2010 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap M Sumarno terkait sengketa pers.

Keempat, memohon kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk melaksanakan adanya kesepakatan bersama antara Dewan Pers dengan instansi penegak hukum yang ada, yang harus mengedepankan UU Pers dalam menangani sengketa pers.

"Kami juga berterimakasih kepada PN Palangka Raya atau majelis hakim yang sudah menggunakan SEMA 13 Tahun 2008 dengan telah memanggil ahli pers dari Dewan Pers, untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan. Yang menyatakan bahwa pemberitaan dimaksud adalah produk jurnalistik," katanya

Selesai pembacaan, Ketua PWI Kalteng menyerahkan pernyataan sikap itu ke Ketua PN Palangka Raya. 

Berita Terbaru