Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komploran Residivis Diadili Terkuak Curi Perhiasan hingga Televisi

  • Oleh Naco
  • 26 Juli 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan residivis mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 26 Juli 2019.

Mereka adalah AM, 25, Irf, 21, dan AB alias Bad alias Man alias Am, 21. Dalam sidang itu terungkap bahwa mereka telah mencuri berbagai barang mulai dari perhiasan hingga televisi.

Menurut korban HM Saleh, komplotan residivis itu mencuri di rumahnya yang beralamat di Jalan H Ahmad, RT 32, RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB

Kala itu mereka berhasil mengambil perhiasan emas berbagai jenis, dua buah televisi, dan beberapa jam tangan berbagai merk.

"Perhiasan dan termasuk televisi yang mereka ambil," kata korbam di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Hasil curian lalu mereka jual. Man mendapat bagian sebesar Rp 400 ribu, AM Rp 300 ribu, dan Irf Rp350 ribu, dan satu orang lagi pelaku yang berstatus anak (berkas terpisah) mendapat bagian Rp250 ribu.

Sementara itu, Man dkk membenarkan keterangan saksi. Namun, televisi yang dicuri belum sempat terjual. "Kalau TV masih ada Yang Mulia belum sempat terjual," ucap Man.

Dari catatan kriminalnya, Man sudah 7 kali masuk penjara, sedangkan Irf dan AM sama-sama dua kali. (NACO/B-3)

Berita Terbaru