Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menang, Yenny Tidak Sabar Minta Pengadilan Eksekusi Tanah Disdik

  • Oleh Naco
  • 26 Juli 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah menang melawan Pemkab Kotawaringin Timur atas kasus sengketa perdata tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Yenny Theresya Sunaryo nampaknya tidak sabar lagi agar tanah itu dieksekusi bahkan ia sudah mengajuk eksekusi kepada pengadilan. 

"Sudah dilakukan Aan Maning (teguran panggilan)  atas perkara yang tanah Disdik," kata Humas Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana, Jumat, 26 Juli 2019.

Tim dari Theresya hadir bersama sejumlah kuasa hukumnya. Sementara itu dari Dinas Pendidikan turut hadir Sekretaris Disdik Fahrujuansyah dan pejabat aset Pemkab Kotim Suhartono. Sudah dilakukan aan maning kepada Pemkab Kotim atas pengajuan eksekusi itu. 

"Silahkan jika ingin dieksekusi tidak ada alasan untuk kita menahannya," kata Fahrujiansyah.

Namun demikian kata dia mereka tetap akan menunggu kasus Tipikor yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin yang harus diadili karena ada dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbiatan surat tanah milil Theresya itu.

"Kita tunggu putusan kasasinya. Masih ada upaya hukum kita untuk PK," tegasnya.

Theresya menang atas gugatan perdata perkara tanah yang sempat dikuasi Disdik Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit. Saat itu secara perdata Theresya melawan Pemkab Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru