Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Pematang Kambat Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Reno
  • 27 Juli 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penyidik Satreskrim Polres Seruyan membidik KW, 29, warga Desa Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir, dengan Pasal 363, Ayat 1 ke 5, KHUP.

"Tersangka kita terapkan dengan Pasal 363, Ayat 1 ke 5, KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarjo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Sabtu, 27 Juli 2019.

Warga Pematang Kambat yang berpofesi sebagai petani itu disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 13 buah dinamo merk Wipro, serta 1 buah gerenda, 1 buah speaker besar merk Betapro, dan kabel tembaga milik seorang guru honor bernama Kurniyanti, 46.

Pencurian dilakukan di Pasar Lama Pematang Kambat pada Selasa 24 Juli 2019.

KW ditangkap anggota Reskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir di rumahnya di Jalan Pematang Jambu, Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Tertangkapnya KW berkat penyelidikan barang hasil curian yang berada di pengepul rongsokan di 2 tempat berbeda di Desa Pematang Kambat. (RENO/B-3)

Berita Terbaru