Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Yang Dilakukan Polres Pulang Pisau Cegah Illegal Fishing

  • Oleh James Donny
  • 29 Juli 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Polres Pulang Pisau menggelar pencanangan zona bebas dari illegal fishing. Pencanangan ini dalam upaya mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan touring dengan menyambangi masyarakat dan nelayan di bantaran Sungai Kahayan. 

"Pada hari Sabtu kemarin bersama jajaran kita lakukan giat pencanangan zona bebas dari illegal fishing di Desa Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala," ujar Kalpolres, Senin,  29 Juli 2019.

Dalam giat tersebut Polres Pulang Pisau menggandeng komunitas pancing yakni  Wild Angler Pulpis, serta mengajak masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Kahayan untuk bersama-sama menyetop illegal fishing.

Kapolres mengimbau masyarakat Desa Sei Pudak dan bantaran Sungai Kahayan untuk tidak menangkapan ikan dengan cara meracun, bom, dan setrum.

Hal itu kata dia dilarang keras, sebagaimana tertuang dengan Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Hadir dalam pencanangan zona bebas illegal fishing tersebut yakni unsur muspika Kahayan Kuala, tim medis Kecamatan Kahayan Kuala, Kades Sei Pudak, dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dimeriahkan juga dengan hiburan musik danggur yang menghadirkan penyanyi Risti KDI. (JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru