Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tersandung Kasus Zenith, Anak Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Am harus berurusan dengan hukum untuk memertanggungjawabkan kasus kepemilikan sabu. Dia mengikuti jejak ayahnya, Ik yang sebelumnya terjerat kasus zenith.

"Saya dapat sabu dari Jainudin (berkas terpisah)," kata tersangka, Selasa, 30 Juli 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim dari Polsek Jaya Karya, Samuda.

Tersangka diamankan pada Kamis, 16 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, di halaman penginapan Villa Camp Kobes, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Dari tangannya, polisi mengamankan 12 paket sabu serta barang bukti lain seperti 2 kotak rokok, celana kain, urine, dan tissue. 

Tersangka membeli sekantong sabu dari Jainuddin seharga Rp 900 ribu. Rencanan sabu itu mau dijual lagi. Agar dapat untung, tersangka membaginya menjadi 12 paket.

Am merupakan warga RT 4 RW 1 Desa Ujung Pandaran sementara Jainudin warga RT 3 RW 1 Desa Ujung Pandara, Kecamatan Teluk Sampit.

"Iya ayah saya dulu pernah masuk. Kasus zenith," ucap pria yang dibidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru