Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua PWI Kalteng Apresiasi Keputusan Majelis Hakim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

  • 31 Juli 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kalimantan Tengah Haris Sadikin, mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada persidangan dua wartawan media online yang dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan.

Haris mengatakan, dalam putusan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, tidak mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang pers. Sehingga benar putusan majelis yang membebaskan kedua terdakwa yakni Yundhi dan Arliandie dari segala tuntutan jaksa.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hak kawan-kawan sebagai wartawan, secara bijak dengan melihat profesi mereka sebagai penyampai informasi," ujar Haris usai menghadiri persidangan, Rabu, 31 Juli 2019.

Ia menambahkan, adanya perkara ini dapat dijadikan pelajaran bahwa wartawan, khususnya di Kalimantan Tengah, dapat membuat sebuah berita yang sempurna berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

"Intinya wartawan itu bekerja dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tentu saja setiap produk berita yang dihasilkan itu mengaju pada UU 40 (UU No 40 Tahun 1999) dan kode etik yang diatur dalamnya," pungkas Haris.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman enam bulan penjara. Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap PT Agrindo Green Lestari (AGL) dalam berita mereka.

Berita tersebut menyatakan bahwa PT AGL melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru