Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Mencuri Bersama Komplotan Residivis Dituntut Latihan Kerja Selama 4 Bulan

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun yang mencuri bersama komplotannya residivis Ai (25), In (21) dan At (21) dituntut untuk memgikuti latihan kerja selama 4 bulan.

"Terdakwa dituntut agar mengikuti latihan kerja di balai latihan kerja Dinas Sosial. Sehari tidak lebih dari 4 jam," kata penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho usai sidang tertutup, Kamis, 1 Agustus 2019.

Usai mendengarkan tuntutan itu, hakim Ike Liduri menunda sidang hingga Selasa, 6 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan dari penasihat hukum terdakwa.

Anak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersama Mandra Cs.

Anak bersama Mandra Cs berhasil mengambil perhiasan emas berbagai jenis, 2 buah televisi dan beberapa buah jam tangan dari berbagai merek milik HM Saleh.

Hasil curian itu mereka jual, At mendapat bagian sebesar Rp 400 ribu, Ai mendapat bagian Rp 300 ribu, In dapat bagian Rp 350 ribu dan pelaku anak dapat bagian Rp 250 ribu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru