Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Oknum Sipir Lapas Sampit Terdakwa Sabu Ditunda

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KWA alias K batal diadili. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menunda sidang Sipir Lapas Kelas IIN Sampit itu.

"Kita tunda pekan depan sidang terdakwa," kata Joko, Kamis, 1 Agustus 2019.

Ketut digiring langsung petugas ke sel tahanan Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan kuasa hukum Ketut Norhajiah tampak menjelaskan kepada keluarga K soal penundaan itu.

Dalam perkara narkotika tersebut seyogyanya jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni Narudi napi kasus narkotika yang menghuni Lapas Sampit dan Said Muhammad K terdakwa atau tahanan narkotika, yang bersamaan diamankan dengan K.

K diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari penggeledahan di kediaman K ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, tiga pipet kaca, alat isap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen. 

Pengakuan K sabu itu dari Naruto tersebut. Meski hal itu dibantah oleh Naruto hingga dalam kasus ini ia dijadikan sebagai saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru