Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Nekat Curi Ponsel untuk Beli Minuman Keras

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Agustus 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ae nekat mencuri ponsel demi untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya ia di putus kurungan penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Agustus 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum David Lapinson Sipayung, dijelaskan bahwa tujuan terdakwa mengambil ponsel milik Eko Ariyanto untuk membeli minuman keras jenis arak.

Saat diwawancari Borneonews usai sidang, ia membenarkan hal tersebut. "Saya ambil (mencuri) ponsel itu buat mabuk," ucapnya.

Dengan didampingi ibunya, ia menghitung masa tahanan yang akan ia jalani dari sisa masa penahanan. 

"Saya diputus 1 tahun 2 bulan, sudah menjalani masa tahanan 4 bulan jadi sisa 8 bulan lagi," ungkapnya.

Diketahui bahwa terdakwa Ae pada 9 April 2019 telah mencuri satu unit ponsel Oppo F1 milik Eko Ariyanto di rumah milik Chairul Anwar di Jalan Jaiz, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.  

Atas perbuatan terdakwa, Eko Ariyanto mengalami kerugian sejumlah Rp 3,499 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru