Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Prematur Terhadap Kasus Korupsi Proyek Jalan di Barito Utara

  • 06 Agustus 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam kasus korupsi peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu I - Sei Rahayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dirasa terlalu prematur oleh kuasa hukum terdakwa yang terlibat kasus tersebut.

Suriansyah Halim selaku kuasa hukum dari terdakwa MS yang menjadi Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan sekaligus pelaksana pekerjaan peningkatan jalan mengatakan jika pengerjaan jalan masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga salah jika itu dikatakan sebagai gagal konstruksi.

Menurutnya dalam undang-undang jasa konstruksi sudah mengatur bahwa dalam sebuah pekerjaan konstruksi lebih diutamakan ganti ruginya.

Langkah hukum baru bisa diambil setelah ditemukannya kerugian dan pihak kontraktor tidak bisa mempertanggungjwabkan kerugian tersebut.

“Pekerjaan ini masih dalam tahap pemeliharaan, tanpa UU kontruksipun jika masih dalam masa pemeliharaan. Jika terjadi kerusakan akan dilakukan perbaikan. Tapi dalam kasus ini ada diremukan kerusakan tanpa diberikan kesempatan bagi kontraktor untuk perbaikan," ujar Suriansyah seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 06 Agustus 2019.

Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), karena menurutnya tidak ada pelanggaran formil yang pihaknya temukan dari dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Pelangaran formil belum ada, makanya kami tidak mengajukan eksepsi. Jadi kami langsung kepada pembuktian pokok perkara dan kami yakin bahwa terdakwa akan bebas,” pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru