Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejak Awal 2019 Ada 30 Kasus Cerai di Murung Raya

  • Oleh Syahriansyah
  • 07 Agustus 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pengadilan Agama Muara Teweh yang menjadi pusat kasus perkara perceraian sudah menangani 30 perkara perceraian untuk masyarakat Murung Raya (Mura) sejak awal 2019 ini. 

Untuk perkara cerai gugat sebanyak  23 perkara, sedangkan untuk cerai talak ada 7 perkara sehingga angka tersebut cukup tinggi pada 2019 ini jika dibandingkan dengan 2018 lalu. 

"Untuk 2018 total keseluruhan ada 50 gugatan perkara perceraian sedangkan untuk 2019 ini mulai dari awal 2019 hingga pertengahan tahun ini kita sudah tangani 30 perkara," ujar Asmuni, Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh, Rabu, 7 Juli 2019.

Asmuni menjelaskan beragam faktor terjadinya perceraian, mulai masalah ekonomi, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sehingga dengan adanya perselisihan menjadi pemicu utama bagi pasangan suami istri dalam pengajuan gugatan cerai. 

"Kalau untuk kasus perceraian sendiri faktornya beragam, yang pasti bermacam-macam sehingga jatuh ke dalam perceraian," tambahnya. (RIANSYAH/B-2) 

Berita Terbaru