Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Sudah Tangani 6 Kasus Karhutla dan Tangkap 4 Pelaku

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Agustus 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kebakaran dan lahan. Bahkan, sejak Juli  hingga awal Agustus ini, polres sudah menangani 6 kasus kebakaran hutan dan lahan. 

"Ada 6 kasus karhutla yang kami tangani sejak penetapan status siaga itu," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 8 Agustus 2019. 

Dia mengatakan, dari 6 kasus tersebut, di antaranya sudah berproses naik ke penyidikan disertai penetapan tersangka. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam penyelidikan. 

Empat kasus yang sudah diproses tersebut yakni kebakaran lahan di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada Senin, 1 Juli 2019 lalu. Dari sana, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial WN (58). Luas lahan yang terbakar mencapai 40 meter x 75 meter. 

Selanjutnya pada Minggu 7 Juli 2019, di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Polisi mengamankan seorang tersangka yakni AS. Dia membakar lahan seluas 40 meter x 45 meter. 

"Kami juga memproses pembakaran lahan di Jalan Suprapto Selatan, pada Rabu 31 Juli 2019. Seorang tersangka berinisial YP kami amankan. Karena membakar lahan seluas 35 meter x 50 meter," kata Romel. 

Sedangkan yang baru ini, pokisi juga menetapkan tersangka pembakar lahan berinisial NN. Dia membakar lahan di Jalan M Hatta, Lingkar Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan luasan 35 meter x 50 meter, pada 6 Agustus 2019 lalu. 

Sementara, dua kasus yang masih dalam penyelidikan yakni kebakaran lahan di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi. Setidaknya ada sekitar 10 hektare lahan yang terbakar. Namun belum ada tersangka atas kasus tersebut, karena masih dalam penyelidikan. 

Kemudian kebakaran lahan di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Lahan yang terbakar pada Senin, 29 Juli 2019 tersebut mencapai 10 hektare. Lahan itu disebutkan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan. 

"Saya ingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan. Karena jika sampai tertangkap, ada ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara," terang Rommel. 

Saat ini pihaknya juga terus melakukan penanganan kasus Karhutla di Kotim ini. Bahkan Satgas Karhutla Polres Kotim juga terus bekerja, mulai dari sosialisasi, antisipasi karhutla, pemadaman, hingga penegakkan hukum. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru