Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Ringan, Jaksa Banding Atas Kasus Sabu Tangkapan di Bandara

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEOWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada AP alias Al terdakwa yang membawa sabu 350 gram (3,5 ons) dan 7 butir ekstasi.

Vonis itu dianggap ringan oleh jaksa, sehingga mereka memastikan akan melakukan upaya hukum banding atas vonis itu. Sebelumnya jaksa menuntut Ali selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara.

"Kita ajukan banding atas vonis itu," kata jaksa Lutvi Tri Cahyanto, Kamis, 8 Agustus 2019.

Bahkan, kata Lutvi, dalam waktu dekat mereka akan memasukan memori banding terhadap pria asal Madura, Jawa Timur tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa diamankan Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh petugas BNN provinsi.

AP membawa sabu dari Madura melewati bandara Juanda Surabaya. Dia berencana membawa sabu itu ke Sampit melewati bandara H Asan Sampit.

Saat digeledah dari terdakwa diamankan sabu dengan berat 350 gram dan 7 butir ekstasi. Pengakuannya barang haram itu mau diserahkan kepada KWA, sipir Lapas Sampit yang diproses dalam perkara terpisah, meski oleh Ketut pengakuannya itu dibantah. (NACO/B-6)

Berita Terbaru