Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Pasang Garis Polisi di 71 Lahan Terbakar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Agustus 2019 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejak ditetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 3 Juli 2019 lalu, Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memasang 71 garis polisi di tempat terjadinya Karhutla. 

"Hingga saat ini sudah 71 titik karhutla kami pasang garis polisi," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu, 11 Agustus 2019. 

Dari 71 lahan yang dipasang garis polisi, setidaknya ada 4 kasus yang sudah proses sidik. Dengan hasil 4 orang tersangka yang telah diamankan. Namun ke empat orang tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor. 

Hal itu karena tersangka sudah berumur di atas 45 tahun dan hampir semuanya merupakan tulang punggung keluarga. "Atas dasar kemanusiaan, kami tidak menahan. Namun semuanya wajib lapor," terang Rommel. 

Selain itu, pihaknya saat ini juga telah melakukan penyelidikan dua titik kebakaran lahan dengan luasan mencapai 60 hektare. Bahkan diduga kuat lahan tersebut milik korporasi. 

Upaya penindakan terhadap pelaku pembakar lahan di Kotim ini terus dilakukan oleh pihaknya. Karena hal tersebut sangat mengganggu kondisi cuaca di daerah ini. Sehingga mereka tidak akan tebang pilih jika menemukan pembakar lahan. 

"Tim Satgas Karhutla Polres Kotim juga sudah kami bentuk. Bahkan 152 personel kami libatkan. Hal itu untuk membantu Satgas Karhutla Kotim melakukan pemadaman, antisipasi, dan juga penindakan terhadap pembakar lahan," terang Rommel. 

Dirinya meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membakar lahan. Karena yang didapatkan bukan keuntungan, namun kerugian dampak dari perilaku pembakaran lahan tersebut yang harus menjadi perhatian. Tidak hanya kesehatan, namun ekonomi, dan juga transportasi di daerah ini menjadi dampaknya. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru