Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Pencurian Anjing di Pulang Pisau Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh James Donny
  • 11 Agustus 2019 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota Polsek Kahayan Hilir mengamankan pelaku pencurian anjing di Desa Hanjak Maju yang terjadi, Sabtu 10 Agustus 2011.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dan di antaranya pasangan suami istri (pasutri) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso mengatakan pelaku diamankan saat melakukan askinya di Desa Hanjak Maju RT 03.

"Kita telah mengamankan sepasang suami istri dan satu anak di bawah umur yang mencuri empat ekor anjing," kata kapolsek, Minggu, 11 Agustus 2019.

Modus pelaku dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun putas, sehingga menyebabkan anjing mabuk dan mati.

Kemudian anjing diikat dan dimasukan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan mobil.

Polisi mengamankan barang bukti berupa karet, karung, empat ekor anjing yang sudah mati dan mobil Daihatsu Great New Xenia KH 1923 TE. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru