Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ralat SK, Rimbun Jabat Ketua DPRD Kotawaringin Timur Sementara

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rimbun menjabat sebagai Ketua DPRD Kotawaringin Timur sementara setelah sebelumnya SK yang menunjuk Modika Latifah Munawarah diralat oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotim yang ditujukan ke sekretariat DPRD Kotim.

Sekretaris Dewan, Bima Eka Wardana membenarkan adanya ralat SK itu yang disampaikan kepada pihaknya. Sebelumnya DPC PDI Perjuangan Kotim merekomendasikan Modika namun pada Selasa, 13 Agustus 2019 rekomendasi itu menujuk Rimbun.

Rimbun langsung sebagai ketua sementara DPRD saat gladi, namanya langsung dibacakan oleh pembawa acara. Ia langsung menerima palu unsur pimpinan dan duduk di kursi pimpinan bersama wakil ketua sementara Hj Darmawati.

"Ada ralat SK yang disampaikan DPC PDI Perjuangan kepada kami," kata Bima, Selasa di sela-sela gladi pelantikan, Selasa.

Rekomendasi penunjukam ketua DPRD sementara itu atas surat Nomor:182/ST/DPC.KOTIM/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Ahmad Yani dam sekretarisnya Alexius  Esliter.

Dalam surat itu termuat menindaklanjuti surat DPD PDI Perjuangan Nomor:32/IN/DPD.62/VIII/2019 perihal rekomendasi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kotim tertanggal 12 Agustus 2019 sementara.

Sementara surat DPC PDI Perjuangan Nomor: 181/ST/DPC.KOTIM/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 ditarik kembali atau dibatalkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru