Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Pulang Pisau Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 Agustus 2019 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau menyita ratusan ribu batang rokok illegal dari dua kabupaten di Kalteng.

"Yaitu di Pulang Pisau dan Kapuas. Totalnya 287.020 batang rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC, Firman Yusuf didampingi Kasubsi Penindakan, Yudha di kantor bea cukai setempat, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Selasa, 13 Agustus 2019.

Ia menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Gempur yang berlangsung selama 1 bulan sejak 17 Juni - 14 Juli 2019.

"Jadi kita temukan di warung-warung yang dititipkan oleh pengampas. Tetapi untuk pengampasnya belum kita temukan," ungkapnya.

Ia menambahkan, rokok yang diedarkan itu diduga diperoleh dari Pulau Jawa. Rencananya, barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal itu akan dimusnahkan.

Di sisi lain, pihaknya menemukan dua gudang di Palangka Raya menyimpan pita cukai yang telah dipakai. Harusnya, pita cukai yang sudah digunakan itu tidak boleh dipakai lagi. 

"Sudah kita kenakan sanksi administrasi," ungkapnya.

Sekadar diketahui, wilayah kerja bea cukai Pulang Pisau mencakup Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Pulang Pisau, Kapuas dan Kota Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru