Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantong Plastik akan Dikenakan Cukai   

  • 13 Agustus 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (PPBC TMPC) Pulang Pisau, Indra Sucahyo mengatakan, kantong plastik nantinya akan dikenakan cukai.

Hal itu diungkapkannya saat memperingati hari raya Idul Adha di halaman Kanto PPBC TMPC Pulang Pisau di Jalan Diponegoro Palangka Raya, Selasa, 13 Agustus 2019.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik merupakan salah satu upaya mengatasi masalah lingkungan yang timbul karena banyaknya sampah plastik yang menumpuk. Tidak hanya di wilayah darat, namun sampah plastik juga banyak terdapat di laut.

Indra mengatakan, cukai pada kantong plastik akan diterapkan dengan skema progresif. Skema tersebut menerapkan  penggolongan plastik pada tahap tertentu.

Plastik yang masuk  dalam definisi sangat ramah lingkungan akan dibebaskan dari cukai. Sedangkan jenis yang sangat tidak ramah lingkungan akan diberikan tarif tinggi atau 100 persen.

“Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah-langkah untuk memaksimalkan produksi kantong plastik ramah lingkungan. Yang diselesaikan adalah polusi plastik yang masif atau berlebihan, bukan meniadakan penggunaan plastik,” ujar Indra.

Kantor PPBC TMPC Pulang Pisau pun sudah mulai menerapkan aksi ramah lingkungan. Salah satu upaya tersebut adalah saat melakukan pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat.

Daging yang sudah siap dibagikan tidak lagi menggunakan kantong plastik melainkan menggunakan keranjang anyaman bambu atau yang biasa disebut besek.

“Besek ini lebih ramah lingkungan dari pada kantong plastik. Pembagian daging kurban ini, salah satu langkah awal dan juga sosialisasi sebelum dikeluarkannya aturan penerapan cukai terhadap kantung plastik,” pungkasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru