Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Residivis Pencurian ini Bakal Hadapi 5 Kasus

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lima kasus bakal dihadapi komplotan pencurian, yakni MN alias PT, TO, dan AG. Selain itu, dalam waktu dekat mereka bakal disidangkan dalam kasus pembobolan rumah korban Doniy.

Saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ketiganya mengaku membobol rumah korban pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kenan Sandan, Gang Gunung Agung II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Mereka berhasil mengambil laptop, jam tangan, kunci cadangan mobil dan motor, 2 buah tas, tablet dan ponsel. Mereka masuk memanfaatkan rumah korban dalam kedaam kosong.

Ketiganya bakal lama dipenjara. Pasalnya masih ada 5 laporan polisi lagi yang bakal memproses ketiganya, mulai dari pembobolan hingga curanmor. Bahkan satu kasus yakni pencurian kulkas sudah menyeret ketiganya jadi tersangka.

"Kalau pencurian kulkas kami jadi tersangka juga. Itu kami jual," ucap Putra.

Untuk terwsangka PT, ini kedua kalinya masuk penjara. Sebelumnya saat di bawah umur ia mencuri kasur. Atas kasus itu, ia dipenjara selama 1 bulan dan 7 hari pada 2018 lalu. Setelah itu, ia bebas sempat diamankan karena membawa senjata tajam.

"Namun kasus sajam saya tidak diproses," kata mantan ketua geng Sekumpul Punya Cerita (SPC) itu, Rabu, 14 Agustus 2019.

Sementara TO dijatuhi hukuman 1 bulan dan 7 hari atas kasus pencurian pada 2018 lalu. Tidak kapok, ia bergabung dengam PT dan AG.

"Kalau saya baru kali ini saja masuk. Sebelummya belum pernah," tandas AG.(NACO/B-11)

Berita Terbaru