Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SOP Pengelolaan Medsos di Lingkungan SOPD Kapuas Dikeluarkan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Agustus 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Kabupaten Kapuas mengeluarkan peraturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan media sosial di lingkungan SOPD Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Kapuas Suwarno Muriyat bahwa SOP pengelolaan media sosial lingkungan Pemkab Kapuas tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2019.

"Aturan itu dikeluarkan bermaksud sebagai pedoman dan acuan bagi instansi dalam mengelola media sosial," ucap Suwarno kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2019.

"Juga bertujuan untuk menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif serta saling menguntungkan antara instansi dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan komunikasi dan atau interaksi dalam ranah media sosial," lanjutnya.

Kemudian, dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi di perangkat daerah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan ini dikeluarkan bermanfaat untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman penggunaan media sosial pada perangkat daerah dalam menyebarluaskan informasi kebijakan dan program Pemerintah Daerah," tuturnya.

Selain itu, juga untuk menunjang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan layanan informasi melalui media sosial diperlukan sarana komputer dan prasarana jaringan listrik serta jaringan internet yang terkoneksi dengan menggunakan modem atau fasilitas jaringan internet tanpa kabel (nirkabel) atau telepon seluler. "Sehingga semuanya berjalan optimal," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru