Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

124 Narapidana di Barito Selatan Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Langsung Bebas

  • Oleh Uriutu
  • 16 Agustus 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Sebanyak 124 narapidana di rumah tahanan kelas II B Buntok, Barito Selatan mendapatkan remisi 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan RI ke-74. Satu orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2019.

Kepala Rutan kelas II B Buntok, Mastur mengatakan, remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP merupakan wujud penghargaan bagi mereka atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif ketika berada dalam rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

Salah satu contohnya, lanjut dia, pemberian remisi umum kepada narapidana pada saat peringatan 17 Agustus.

"Jumlah penerima remisi umum tahun 2019 ini sebanyak 124 orang. Ada 3 napi dapat remisi bebas, namun hanya satu orang yang dapat langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2019 ini,” kata Mastur kepada Borneonews, Jumat, 16 Agustus 2019. 

Sementara 2 orang narapidana lainnya, lanjut dia, harus menjalani subsider dulu. Mereka ini pidana narkotika.

Ia membeberkan, untuk jumlah kamar pada rutan tergolong masih ideal apabila dibandingkan dengan jumlah narapidana yang ada. 

Sementara mayoritas narapidana merupakan napi tindak pidana narkotika, dengan jumlah WBP narkoba sebanyak 63 orang.

"Untuk kapasitas hunian 150 orang dengan jumlah kamar 36 kamar, perbandingan keduanya masih cukup ideal," ucap dia.

Ia menambahkan, hanya saja untuk jumlah personel penjaga rutan masih belum ideal, karena CPNS yang berjumlah 25 orang belum sepenuhnya dtempatkan di tugas pengamanan blok hunian karena masih masa orientasi.

Adapun terkait cukup banyaknya kejadian didaerah lain, terkait peredaran narkoba dalam rutan ataupun lapas yang diduga dikendalikan oleh warga binaan, pihaknya pun mengambil langkah antisipasi dengan memperkuat di bidang pencegahan.


TAGS:

Berita Terbaru