Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Karyawan Hotel Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 20 Agustus 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, tidak mengurangi tuntutan jaksa dalam vonis terdakwa sabu mantan karyawan hotel berinisial BE.

"Majelis sependapat dengan penuntut umum atas lamanya tuntutan," kata Paisol, Selasa, 20 Agustus 2019.

Begitu juga dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meski pengakuan terdakwa baru dua bulan itu sama saja. Makanya jangan coba-coba berurusan dengan narkoba," kata hakim.

Warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Walter Condrat RT 35 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kepada petugas, sepaket sabu itu diakuinya untuk dikonsumsi sendiri. Saat ditimbang, sabu milik mantan karyawan hotel itu seberat 0,6 gram.

Terdakwa mendapatkan sabu setelah membeli dari rekannya berinisial Eb. Ia mengubungi Eb terlebih dahulu kemudian janjian transaksi sabu. Namun apesnya, terdakwa harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru