Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sales Motor Pemilik Sabu dan Ekstasi Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Agustus 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ji, sales sepeda motor Honda terancam hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ekstasi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata jaksa Margareth di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu, 21 Agustus 2019.

Dari fakta sidang, kata jaksa, terdakwa diamankan pada Jumat, 19 April 2019 sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Adam Malik, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan atau di Trio Motor Honda Kuala Pembuang.

Saat digeledah di tas ditemukan tiga paket sabu dan bubuk jenis ekstasi, korek gas untuk membakar narkotika dan kotak rokok tempat menyimpan sabu, serta uang Rp 5 ribu.

Ji mengaku menyesal kepada hakim ia minta keringanan. Namun jaksa tetap pada tuntutannya menuntut terdakwa selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, Yang Mulia," tukas pria yang mengaku baru tujuh bulan mengonsumsi sabu itu.

Hakim menunda sidang selama sepekan. Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu atas tuntutan dan pembelaan terdakwa tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru