Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perjuangan Menyediakan Setetes Darah

  • Oleh Penulis Opini
  • 22 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS - Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 86 ayat (1), “Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial”. Walaupun bukan untuk tujuan komersial, unit yang mengelola penyediaan dan distribusi darah, harus dikelola secara profesional, demi mempertahankan eksistensinya dalam menyediakan darah untuk masyarakat yang membutuhkan.    

Guna mempertahankan keberadaannya, penyediaan darah menuntut pengelolaan tersendiri, yang berbeda dengan pengelolaan penyediaan barang dan jasa pada umumnya. Tuntutan perbedaan perlakuan tersebut, mengingat karakteristik yang unik dari pengelolaan darah, yang secara menajemen keuangan sangat rentan terhadap resiko kerugian, penurunan kuantitas dan kualitas produknya.

Salah satu karekteristik unik penyediaan darah adalah bahan baku pelayanan. Bahan baku pelayanan darah bersumber dari manusia dan belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia. WHO merekomendasikan bahwa suplai darah yang aman dan memadai serta dapat diandalkan, dapat diperoleh dari basis yang stabil dari donor darah rutin dan sukarela. Kelompok pendonor ini paling aman karena prevalensi infeksi yang ditularkan melalui darah terendah.  Pendonor sukarela mempunyai variasi yang sangat luas dalam tingkat motivasi. Perlu upaya yang berkesinambungan untuk memberikan pemahaman, meningkatkan kesadaran, menumbuhkan jiwa kemanusiaan dan kesetiakawanan sosial, untuk mendapatkan pendonor darah baru dan mempertahankan pendonor rutin.

Dari hasil publikasi penelitian Sümnig A, dkk (2018) didapatkan media sosial telah menjadi motivator terpenting kedua untuk merekrut pendonor darah baru dari kalangan muda, di samping saudara dan teman yang merupakan motivator utama. Oleh karena itu, diperlukan mengembangkan budaya perilaku pro-sosial dan pemanfaatan secara optimal media sosial di kalangan muda, agar mereka bersedia dengan sukarela menjadi pendonor darah. Jadwal pelayanan donor darah harus disesuaikan dengan tingkat kesibukan dan waktu yang dipergunakan untuk donor harus dipersingkat, agar kaum muda dapat mendonorkan darahnya. Hal ini sesuai yang diungkapkan Ohrner C, dkk (2019), para pria muda butuh bantuan untuk mengintegrasikan rutinitas donor darah dalam kehidupan mereka, terutama terkait jadwal kesibukan dan pendeknya waktu yang tersedia untuk donor. Ekici, A dkk (2018) mengungkapkan donasi darah berubah-ubah seiring waktu, ada kekurangan bersifat musiman, dimana pengumpulan darah yang rendah selama bulan-bulan musim dingin dan musim panas, khusus untuk negara-negara Muslim sumbangan sangat rendah selama bulan Ramadhan. Karakteristik ini memerlukan  kegigihan upaya yang khusus dan sering kali bersifat individual, agar pasokan bahan baku dapat terjaga dengan stabil.

Kondisi dan riwayat kesehatan para pendonor juga sering kali fluktuatif, yang menyebabkan kestabilan pasokan darah, tidak mudah diprediksi. Selain itu, diperlukan pemeriksaan kesehatan, yang menyita biaya, sebelum mereka dapat diambil darahnya.  Valerian DM, dkk (2018) dalam PLoS ONE Volume 13, menyatakan bahwa penyebab penundaan pengambilan darah pendonor usia 17-30 tahun adalah anemia (kurang darah), sedang dalam pengobatan, berat badan kurang dan tekanan darah tinggi. Kecuali pada apharesis, periode waktu pengambilan ulang darah pendonor (56 hari), lebih lama dari masa simpan darah dan komponen darah, sehingga penggantian persediaan tidak mudah dilakukan.

Berita Terbaru