Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Terdakwa Sabu Berusaha Kabur Saat Hendak Diamankan

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Am dan Jai alias Ij menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 23 Agustus 2019, atas kasus narkoba yang menjerat mereka.

Jaksa Rahmi Amalia menghadirkan saksi Matius Lubis dan Wantu T Pasaribu (polisi) serta Anang Kustadar dan Hendro (masyarakat).

"Saat itu kami terima informasi ada peredaran sabu. Lalu kami lakukan penyelidikan. Awalnya belum tahu siapa orangnya," kata saksi Lubis, dalam sidang yang dipimpin hakim Paisol.

Orang yang pertama diamankan ialah Am. Terdakwa ditangkap Kamis, 16 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di halaman penginapan Villa Camp Kobes, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

"Dari Amat diamankan 12 paket sabu serta barang bukti lain seperti dua kotak rokok, dan celana kain. Saat diamankan tidak ada perlawanan," sambung saksi Lubis.

Masih menurut Lubis, dari pengakuan Amat, sabu didapat dari Ijai. Sehingga petugas mendatangi kediaman Ijai di RT 3, RW 1, Desa Ujung Pandaran.

"Saat itu Ijai berupaya kabur, namun berhasil kami amankan," ucap personel kepolisian ini.

Sementara itu, saksi lainnya membenarkan kejadian itu. "Benar yang mulia, itu barang buktinya saya ikut menyaksikan," ucap saksi Hendro. (NACO/B-3)

Berita Terbaru