Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Dilengkapi Surat Menyurat, 11 Pengendara di Kasongan Terjaring Razia

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 Agustus 2019 - 09:38 WIB

BORNEONEWS, Kasongan -  Gara-gara tidak dilengkapi surat menyurat seperti surat izin mengemudi atau SIM dan STNK, sebanyak 11 pengendara di Kota Kasongan terjaring razia pihak Satlantas Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui KBO Satlantas Ipda I Wayan Jadeng, Minggu, 25 Agustus 2019 menuturkan, dalam razia yang dipusatkan di Jalan Tjilik Riwut depan kantor Samsat, Sabtu, 24 Agustus 2019 itu sebanyak 11 pengendara terjaring razia.

Menurutnya, razia kali ini berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 10 orang pengendara dengan menerapkan penilangan secara online melalui E-tilang, dan seorang pengendara dilakukan teguran.

“Sebanyak lima pelanggar adalah pengguna kendaraan roda dua dan  lima lainnya kendaraan roda empat," kata Ipda I Wayan Jadeng.

Mereka ditindak karena tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti membawa SIM dan STNK.

KBO Satlantas Polres Katingan Ipda I Wayan Jadeng mengatakan, razia kali ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat jika berkendara agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan mengutamakan keselamatan diri dan orang lain dalam berkendara.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara,” tambah Ipda I Wayan Jadeng. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru