Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status PNS Dosen Tersangka Pelecehan Seksual juga Terancam Dicabut    

  • 29 Agustus 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tindak pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS berbuntut pada hancurnya karir sang dosen.

Pasalnya PS yang baru saja diberhentikan sebagai dosen dan juga Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UPR ini terancam dihukum penjara dan dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

 

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Hendra  Rochmawan mengatakan jika tim Penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng menerapkan Pasal 298 KUHPidana tentang perbuatan cabul kepada tersangka. Yang membuat tersaangka akan lama mendekam dalam penjara.

 

“Ancamannya bukan main-main, sembilan tahun kurungan badan untuk pasal itu,” kata Hendra Rochmawan, Kamis, 29 Agustus 2019.

 

Tak jauh beda, Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan, Suandi Sidauruk usai press release terkait tindak pelecehan yang dilakukan oknum dosennya mengatakan, jika pemecatan PS dalam statusnya sebagai PNS tidak mudah.

 

Menurutnya, dalam proses pemecatan PS sebagai pegawai negeri perlu beberapa tahapan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan terkait pemecatan PS sebagai pegawai negeri jika proses hukum telah selesai dan ada putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap.

 

“Untuk status pegawai negeri tidak segampang itu dipecat, kalau sudah terputus pidana nanti akan kami rekomendasikan ke kementrian, jadi menunggu proses hukum ini selesai. Yang jelas kode etik sudah kami lakukan,” pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru