Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki Ditangkap di Hotel karena Sabu Dihukum 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - JS, terdakwa yang diamankan di kamar Hotel Berkat Mitra, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara.

Meski sebelumnya dia mengaku hanya sebagai pengguna dan sedang menunggu teman untuk nyabu, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, berpendapat lain. 

Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara. "Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan penuntut umum," kata perwakilan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno dalam persidangan, Jumat, 30 Agustus 2019.

Menutut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada 22 Mei 2019. Dari tangannya diamankan dua paket sabu.

Selain sabu, turut diamankan ponsel dan uang Rp 200 ribu. Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam vonis hakim sabu dirampas untuk dimusnahkan bersama ponsel. Sedangkan uang dirampas untuk negara. Atas vonis itu JS menyatakan menerima. (NACO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru