Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penodong Pakai Senjata Api Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wan alias Et (22) dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara atas kasus senjata api Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa sidang sebelumnya.

"Barang bukti sepucuk senjata api dan amunisi dirampas untuk dimusnahkan," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrsino, Jumat, 30 Agustus 2019.

Terdakwa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 1951 sebagaimana yang didakwakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Perbuatan terdakwa itu berawal pada Minggu, 15 April 2019 sekitar pukul 19.30 WIB Devisi Sungai Mentaya State PT KMB, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Saat korban bersama rekannya Roby dan Yanto berada di depan barak tiba-tiba korban mendengar ada suara memanggilnya dari samping barak kemudian ia menoleh melihat ada terdakwa.

Terdakwa menodong korban dengan senjata api karena sebelumnya keduanya sempat terlibat pertengkaran mulut. Dalam kondisi mabuk ia membawa pistol itu untuk mengancam korban.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum. "Saya terima, Yang Mulia," pungkas tersangka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru