Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Minta Izin Perusahaan HTI di Cempaga Hulu Dicabut

  • Oleh Naco
  • 31 Agustus 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mendukung agar izin perusahaan kayu hutan tanaman industri (HTI) di Kecamatan Cempaga Hulu, dicabut.

Menurut dia, sangat beralasan jika pencaburan izin dilakukan. Selain operasionalnya yang tidak jelas, juga diduga areal itu mengalami kebakaran.

"Kalau benar kata camat mereka saja tidak tahu ada perusahaan HTI di tempat itu artinya lahan tersebut lama tidak diurus. Kenapa tidak ditindak," ucap Handoyo, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Menurutnya, izin yang ada itu harus dicabut oleh pemerintah supaya tidak jadi beban bagi daerah ketika terjadi musim kemarau.

"Masa harus pemerintah turun tangan memadamkan api. Sedangkan mereka yang punya izin tidak mengurusnya," tegas politisi Partai Demokrat ini.

Handoyo mengatakan, lahan yang tidak diurus oleh pemilik izin perlu ditelusuri lebih jauh. Apakah memang dikelola atau tidak Seandainya tidak dikelola maka alangkah baiknya warga sekitar yang memanfaatkannya untuk areal perkebunan atau pertanian.

Bila persoalan ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten, akan jadi persoalan berkelanjutan. Setiap tahun akan jadi beban bagi pemerintah, TNI, dan Polri yang tergabung dalam tim karhutlabun.

Handoyo pun meminta Pemkab Kotim segera menginventarisasi lahan itu. Bila memang di dalam areal izin HTI, pemkab harus menyurati pemerintah pusat  dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru