Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kembali Tilang Anak di Bawah Umur Gunakan Sepeda Motor

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 02 September 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi kembali memberikan sanksi tilang kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Senin, 2 September 2019. Hal itu merupakan Operasi Patuh hari kelima yang dilaksanakan personel Ditlantas Polda Kalteng.

Saat ditilang, remaja yang menggunakan motor merk Scoopy tersebut tidak berani berkutik. Dia pun mengakui kesalahannya di hadapan personel yang bertugas. 

"Minta maaf pak. Saya sudah salah," ujar remaja tersebut tanpa beralibi. 

Ia menambahkan larangan menggunakan sepeda motor tersebut sudah diketahuinya dari orangtua. Namun remaja ini tetap membandel. 

"Saya sering diberitahu dan dimarahi ibu untuk jangan dulu membawa motor. Tetapi saya selalu melawan," jelas remaja putus sekolah tersebut.

Meskipun sudah mengakui, polisi tetap memberikan sanksi tilang dan meminta yang bersangkutan agar kedepannya tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

"Tetap kita tilang. Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian arahan agar kedepannya tidak terulang lagi," kata Kasubddit Gakum Ditlantas Polda Kaltengm AKBP Titis Bangun.

Dalam operasi patuh semua kelalaian dalam bentuk apapun tidak bisa ditolerir karena semuanya sudah jelas dan diatur dalam undang-undang lalu lintas. 

"Ini kan operasi patuh ya harus ditilang. Untuk teguran dan imbauan tetap dilakukan juga," jelasnya. (ARNOLD/B-11)

Berita Terbaru