Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Dealer Motor Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 04 September 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sopir truk salah satu dealer motor yang terlibat kasus sabu, MH alias Ad dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana mengurangi setahun dari tuntutan jaksa Antomi Kusumo tersebut. Vonis dibacakan pada Rabu, 4 September 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.

"Itu yang dianggap majelis terbaik untuk saudara," kata majelis usai membacakan amar putusannya.

Atas vonis itu, terdakwa Ad menyatakan menerima. Sebelumnya, ia dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum

Sopir truk Trio Motor itu diamankan pada Jumat, 19 April 2019 sekitar pukul 01.45 di Jalan Adam Malik, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Selain sabu, polisi turut menemukan bong.

Saat itu terdakwa baru saja sampai usai membawa motor dari Sampit, Kabupaten Kotim. Terdakwa diamankan bersama rekannya GR alias Jal, sales motor pada Trio Motor yang didakwa secara terpisah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru