Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tangani 16 Kasus Kebakaran Lahan Libatkan Perusahaan

  • 05 September 2019 - 21:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Keseriusan Polda Kalteng mengusut kasus kebakaran lahan tidak main-main. Ini dibutikan dengan sudah ada 16 kasus karhutla yang terus diselidiki melibatkan perusahaan.

 

Karo Ops Polda Kalteng, Kombes Pol Rinto Djatmiko mengatakan, jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Ke-16 kasus tersebut masih akan ditindak lanjuti karena hingga kini yang masih dalam proses penyelidikan.

 

“Kami serius dalam menangani kasus karhutla ini, dan sedah ada 16 kasus karhutla dengan dugaan keterlibatan korporasi yang saat ini sudah naik ke tingkat lidik,” ujar Rinto Djatmiko, Kamis, 5 September 2019.

 

Rinto Mengatakan jika dalam pemberian hukuman terhadap para pelaku pembakaran hutan dan juga lahan tidak main-main. Pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang terbilang besar mencapai miliaran rupiah bisa dikenakan kepada para pelaku, baik perseorangan juga korporasi.

 

Pasal-pasal tersebut diantaranya, Pasal 187, Pasal 188 KUHP. Atau pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

 

“Ancaman hukumannya berat, jadi jangan main-main  dengan membakar hutan dan lahan. Karena kerugian akibat kebakaran lahan juga dirasakan orang banyak,” tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru