Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalih Kakek Tersangka Pembakaran Lahan, Agar Cepat Dibersihkan

  • Oleh Naco
  • 06 September 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pembakaran lahan, Wa mengutarakan dalihnya. Yakni, lantaran ingin agar lahannya cepat dibersihkan. Kakek berusia 58 tahun itu pun harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Memang saya yang membakarnya, saya bakar dengan menyulutkan api di semak belukar yang saya kumpul itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat, 6 September 2019.

Wa mengaku tidak menyangka harus berurusan dengam hukum, setelah diciduk Brigpol Heru dan Brigpol Dody Harsono.

Wa terus terang mengakui perbuatannya itu, dari pengakuannya yang tahu dengan perbuatannya istrinya dan Jun.

Menurut Wa, api dengan cepat membesar apalagi saat tertiup angin, api yang sudah mati hidup kembali. Lahan yang terbakar itu sekitar 40 m x 75 m.

Perbuatan itu dilakukannya pasa Senin, 1 Juli 2019 siang di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini, pria yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Dalam waktu dekat Wa akan dihadapkan dengan hakim untuk diadili. (NACO/B-11)

Berita Terbaru