Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya: Pelaku Pembakar Lahan Diancam Hukuman Berat

  • 09 September 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku tindak pidanan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) nantinya akan diancam dengan hukuman yang berat. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli seusai acara kesepakatan antar penegak hukum di aula Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 9 September 2019.

Dalam kesepakatan itu kejaksaan bersama polres dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya sepakat jika pelaku Karhutla akan dikenakan hukuman yang diatur dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, kemudian Undang-Undang Perambahan Hutan, dan KUHP.

Dia menambahkan dalam penerapan pasal terhadap kasus Karhutla bervariasi. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya suruhan atau memang pelaku tunggal.

“Pasalnya itu tergantung apakah dia itu pelaku tunggal baik itu persorangan atau perusahaan atau apakah dia itu hanya suruhan saja. Jadi penerapannya UU-nya itu lingkungan hidup terlebih dulu. Kalau memang tidak bisa dijerat pasal lingkugan hidup, kami jerat dengan UU perambahan hutan, kalau tidak bisa juga, ya kami jerat dengan KUHP,” jelas Zulkifli, Senin 9 September 2019.

Dia menambahkan hukuman minimal yang didapatkan juga nantinya akan bervarisasi. Namun hukuman maksimal yang akan diterima oleh para pelaku Karhutla di antaranya adalah hukuman penjara selama 15 tahun, bahkan sampai 20 tahun penjara.

“Ya tentunya hukumannya tidak akan ringan, karena ini kejahatan yang berdampak masal, jadi hukumannya harsu berat biar ada efek jeranya,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru