Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Divonis 5 Tahun Penjara, Sekarang Residivis Sabu Ini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 September 2019 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SN alias Nen dulu divonis lima tahun penjara dalam kasus sabu dan kini ia dituntut selama enam tahun penjara.

Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mohon keringanan Yang Mulia. Saya menyesal atas perbuatan saya. Saya adalah tulang punggung keluarga," tegas terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis 12 September 2019.

Pada Minggu 19 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi Dokong (DPO) melalui telepon seluler memesan sabu setengah kantong.

Namun saat itu disampaikan Dokong kepadanya barang masih kosong dan hanya tersisa seperempat kantong saja dengan harga Rp 1.600.000.

Selanjutnya pukul 22.00 WIB ada orang yang tidak terdakwa kenal menyerahkan sabu dengan terdakwa.

Setelah ia menerimanya lalu membaginya menjadi 5 paket kecil yang rencananya 3 paket akan dijual dengan harga Rp 500.000 per paket dan 2 paket seharga Rp 150.000 per paket.

Kemudian saat ia berada di Jalan DI Panjaitan Gang Langsat 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, ia diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru