Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Saksi Kasus Galian C Sebut Aktivitas Penggalian Sudah Lama

  • Oleh Naco
  • 18 September 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hardi P Hady, mantan Kepala Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus galian C yang diduga ilegal di Tumbang Kalang yang kini ditangani Polres Kotim.

"Saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Kotim dalam kasus galian C di Tumbang Kalang," kata Hardi, Rabu, 18 September 2019.

Hardi menyebutkan dalam keterangannya ia membenarkan kalau ada pengerukan galian C di desanya. Bahkan penggalian tersebut sudah cukup lama dilakukan.

Hardi menyebutkan kalau pengerukan galian C itu bukan milik warga setempat. Namun dilakukan oleh pengusaha di kecamatan tetangga.

"Saya benarkan itu masuk wilayah Tumbang Kalang," tegas tokoh adat di sana.

Dalam kasus ini sebuah Excavator yang diamankan jenis Komatsu tipe PX 200-8 dan truk jenis Mitshubisi dengan nomor polisi  KH 8224 FR.

Dua kendaraan itu diamankan di lokasi kejadian pada Selasa, 10 September 2019 pukul 10.00 Wib di Jalan Andjar Soegianto Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Dalam perkara ini kegiatan penambangan tanpa izin itu sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru