Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Bawa Sabu dari Aceh karena Upah Rp 6 Juta per Ons

  • 18 September 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum (JPU) Wagiman mengungkapkan jika pasangan suami istri atau pasutri yang menjadi terdakwa karena membawa sabu tergiur upah yang menggiurkan yang dijanjikan Amang.

Wagiman menjelaskan dalam jasa pengambilan sabu yang ditawarkan Amang tersebut, pasangan HA dan SL mendapatkan upah Rp 6 juta setiap ons jika paket sabu berhasil dibawa ke Kota Palangka Raya.

"Dari BAP yang kami tuang ke dakwaan kami, mereka mengaku tergiur upahnya sekitar Rp 6 juta per ons," ujar Wagiman seusai persidangan, Rabu 18 September 2019.

Dia menambahkan dalam pengambilan sabu dari Aceh menuju Palangka Raya, pasutri tersebut diberikan dana Rp 20 juta oleh Amang agar barang haram itu bisa sampai di Palangka dan diedarkan.

Demi melancarkan aksinya, pasutri tersebut menyembunyikan sabu di dalam sol sepatu miliknya dengan tujuan untuk mengelabui petugas.

Namun petugas dari BNNP Kalteng yang sudah mengetahui aksi dari tersangka tidak terkecoh dan berhasil mengamanakan mereka beserta sabu dengan berat sekitar 500 gram dalam 4 paket.

"Petugas tidak terkecoh. Jadi mereka bisa tertangkap sama barang buktinya juga. Minggu depan persidangan mereka akan dilanjutkan kembali sebelum penuntutan hukuman nanti," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru