Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur akan Surati Bupati dan Wali Kota Cabut Izin Koorporasi Jika Terbukti Lakukan Pembakaran

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 September 2019 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran akan menyurati seluruh bupati dan wali kota untuk mencabut izin koorporasi jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Saat ini Polda Kalteng menetapkan 18 koorporasi sebagai tersangka dan menetapkan 66 tersangka perorangan.

"Bukan kewenangan gubernur untuk mencabut izin. Tapi kan akan menyurati bupati dan wali kota untuk mencabut izinnya," kata gubernur, Kamis 19 September 2019.

Gubernur kembali menegaskan bahwa tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan pembakaran.

Tidak hanya sekadar menyurati, gubernur juga akan mengawasi proses selanjutnya. Langkah serupa juga akan dilakukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, jika yang terbakar itu masuk pada kawasan Hutan Tanaman Industri atau HTI.

"Jadi kita bisa menyurati, meminta supaya dicabut izinnya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/ADV/B-6)

Berita Terbaru