Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dicurigai, Kepala Desa Amankan Pembawa Sabu, Digeledah Polisi Ditemukam 26 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 23 September 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RH alias Rob (27) harus duduk di kursi pesakitan dalam kasus narkotika jeis sabu setelah ia diamankan oleh kepala desa. Ini terungkap dalam keterangan saksi polisi Mualimin dan Bambang W.

"Lalu kami dihubungi dan terdakwa kami geledah ditemukan sabu," kata saksi, dihadapan majeli hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketua Donny Prianto, Senin, 23 September 2019.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu diamankan 26 paket sabu dan ponsel.

"Terdakwa diamankan karena ada di lokasi itu pukul 02.00 Wib. Kepala desa curiga sementata dia bukan warga setempat," ucap saksi.

Kepada petugas terdakwa mengaku sabu itu dari rekannya berinisial AN. Sabu itu seberat 1,69 gram. Sabu didapat berawal ketika ia menjual motor curian kepada AN seharga Rp 4 juta. 

Hasil penjualan sebesar Rp 1 juta dibayar secara cash, sisanya Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Rencananya sabu itu akan terdakwa jual. Pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono tidak membantah atas keterangan saksi tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru