Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Aliansi Perjuangan Rakyat Tolak Pengesahan Undang-Undang Pertanahan

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 24 September 2019 - 21:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Penolakan pengesahan undang-undang pertanahan (RUUP) oleh Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpera) bukan tanpa alasan.

Juru bicara Alfrid Dodi dalam unjuk rasa yang dilakukan didepan halaman kantor DPRD Kalteng, Selasa 24 September 2019  membacakan sejumlah alasan dan latar belakang penolakan terhadap RUUP yang dinilai merugikan petani dan menguntungkan korporasi serta tuan tanah.

Pertama, perpanjangan HGU dapat dilakukan oleh korporasi dua kali dalam satu waktu dengan masa berlaku selama 90 tahun. Pada hal sebelumnya hanya bisa dilakukan sekali dengan masa berlaku 35 tahun. Parahnya lagi para pemilik HGU tersebut dirahasiakan oleh negara. 

Kedua, terhadap tanah-tanah rakyat yang tidak terdaftar atau tidak dapat membuktikan kepemilikannya meski sudah dikelola puluhan tahun secara turun-temurun maka akan dikuasai oleh negara. Aturan milik kolonial Belanda yang kembali dihidupkan ini akan menutup ruang masyarakat adat yang menetap di perhuluan sungai dan pedalaman hutan dalam mengolah dan manfaatkan tanah warisan leluhurnya berdasarkan hukum adatnya.

Ketiga, ancaman pidana akan diberikan kepada mereka yang menolak atau menghalangi penggusuran atas nama pembangunan.

Keempat, reforma agraria tidak lagi jadi agenda penting dan mendesak untuk diselesaikan sehingga tidak perlu diatur dalam RUU ini. 

Terhadap keempat alasan mendasar di atas, Alfrid selaku salah satu orator sangat mengharapkan agar pemerintah dan wakil rakyat selaku penimbang dan pengambil keputusan untuk tidak melakukan pengesahan terhadap undang-undang pertanahan yang dalam pasal-pasalnya menindas petani dan masyarakat kecil lainnya. (ARNOL/B-2)

Berita Terbaru