Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita Uang Rp 67 Juta Hasil Penjualan Narkoba dari 3 Pengedar Sabu di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Oktober 2019 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polisi sita uang Rp 67 juta yang merupakan hasil penjualan sabu dari 3 orang tersangka yang diringkus pada, Selasa, 1 Oktober 2019 dini hari, oleh jajaran Polsek Ketapang. 

"Selain menyita 49 gram sabu, kami juga menyita uang Rp 67 dari ketiga tersangka, yang merupakan hasil penjualan sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Tiga orang tersangka yang diringkus jajaran Polsek Ketapang yakni berinisial MU, AK dan MA. Mereka merupakan satu jaringan, dengan pemasoknya yakni MA. 

Dari tangan MA polisi menyita unag Rp 60 juta hasil penjualan sabu. Dirinya ditangkap bersama AK yang bertugas sebagai penimbang sabu sebelum dipasok kepada para kurir. SedangkN dari tangan MU, polisi menemukan uang Rp 7 juta yang juga hasil penjualan sabu tersebut. 

"Mereka bertiga mengaku baru 6 bulan terakhir menjalankan bisnis haram tersebut. Dan pemasoknya adalah orang Sampit juga, sedangkan narkoba tersebut didatangkan dari Pontianak," kata Rommel. 

Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut. Terutama memburu pemasok sabu kepada tiga terangak tersebut. Sedangkan ketiga tersangka sendiri terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132, tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru