Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ditangkap di Bandara Terima Putusan Pengadilan Tinggi

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEOWS, Sampit - AP, terdakwa pengedar sabu yang tertangkap di bandara H Asan Sampit, memilih menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Yakni menaikkan hukumannya. Atas vonis itu jaksa tinggal melakukan eksekusi.

"Tidak kasasi dia dan menerima dengan putusan itu. Begitu juga kami menerima atas vonis itu," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto Jumat, 4 Oktober 2019.

AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sebagaimana salinan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kalteng itu.

Sementara itu lainnya, hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit.

Sebelumnya jaksa menuntut AP selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Karena tidak terima jaksa banding, setelah AP alias Al dianggap terbukti bersalah menguasai sabu 350 gram (3,5 ons) dan tujuh butir ekstasi.

Selain vonis 10 tahun AP juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang diketuai Umbu Jama.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh petugas BNN Provinsi.

AP membawa sabu dari Madura melewati bandara Juanda Surabaya. Dia berencana membawa sabu itu ke Sampit via Bandara H Asan.

Berita Terbaru