Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dosen Gugat Praperadilan Kepala Kepolisian

  • 07 Oktober 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala kepolisian baik dari Polres Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia digugat melalui praperadilan oleh dosen Norlita Febriani.

Dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Senin 7 Oktober 2019 ini pemohon Norlita Febriani menggugat termohon yakni ketiga kepala kepolisian tersebut lantaran telah melakukan penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Palangka Raya.

Dalam kasusnya, Norlita Febriani mengajukan gugatan tentang dugaan tindak pidana fitnah dan kesaksian palsu terhadap Maria Adelheid Ensia, Mariaty A. Sangkai, Vina Agustina, dan Magiskar.

Gugatannya diajukan September 2018. Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Palangka, Zulkifli mengatakan gugatan fitnah dan kesaksian palsu yang diajukan Norlita Febriani terkait kasusnya terdahulu yakni sengaja mengajukan pengaduan palsu kepada penguasa secara tertulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang yakni Yayasan STIKES Eka Harap.

Dalam kasus itu Norlita Febriani divonis bersalah pada 2017. "Ya karena penyelidikan dihentikan maka pemohon merasa tidak terima, sehingga mengajukan praperadilan. Menurutnya pemohon ini menjadi korban atas kesaksian dari keterangan empat saksi lainnya itu dalam sidang perkara sebelumnya," ujar Zulkifli.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa 8 aoktober 2019 dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon atas praperadilan yang diajukan Norlita Febriani. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru