Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KDRT Suami Istri Terjadi Sejak 1 Tahun Menikah

  • 08 Oktober 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Jum terhadap istri ternyata sudah terjadi sejak tahun pertama mereka menikah.

Pasangan suami istri yang menikah pada 2009 itu mulai kurang harmonis karena masalah ekonomi keluarga yang sedang terpuruk.

Jaksa penuntut unum (JPU) Hamdanah mengatakan lesunya ekonomi keluarga terdakwa terjadi sejak 2010 - 2012.

Dia menambahkan KDRT yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2010. Kemudian terjadi lagi pada 2012, 2014, 2018 dan terakhir pada Maret 2019.

Akibat ulah terdakwa, sehingga istri jumadi melaporkannya ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan terdakwa.

"Dari pengakuan saksi yakni istri korban sendiri KDRT itu terjadi karena ekonomi. Jadi terdakwa menjadi tempramental dan sering menganiaya korban," ujar Hamdanah, Selasa 8 Oktober 2019.

KDRT terakhir kali dilakukan terdakwa terhadap istri pada Maret 2019. Terdakwa dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari aluminium.

Panik mendapat pukulan dari terdakwa, korban lalu membawa lari anaknya untuk menyelamatkan diri.

"Korban sempat dipukul lima kali sebelum melarikan diri. Namun terdakwa berhasil mengejar dan menyuruh korban kembali pulang ke rumah. Tapi sampai di rumah, korban kembali dipukul," pungkasnya.

Karena ulahnya tersebut, terdakwa dituntut hukuman penjara oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru